Dalam setiap perusahaan atau instansi pastinya terdapat sebuah aturan yang harus dipatuh, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan menjamin berjalannya hak dan kewajiban karyawan serta memberikan pedoman bagi karyawan dan juga perusahaan itu sendiri.
Disini perusahaan yang memiliki jumlah karyawan melebihi 10 orang diwajibkan membuat aturan perusahaan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Meskipun perusahaan telah membuat aturan yang harus ditaati, namun pasti ada saja yang melanggar aturan tersebut. Jenis pelanggaran karyawan pun dapat beraneka ragam, mulai dari pelanggaran yang ringan hingga pelanggaran yang berat atau bisa dibilang serius. Berikut deretan contoh jenis pelanggaran karyawan yang umum dapat dilakukan karyawan pada perusahaan.
Jenis Pelanggaran Karyawan
Berikut adalah deretan jenis pelanggaran karyawan yang umum dilakukan dalam perusahaan, simak penjelasan berikut ini:
1. Datang Terlambat
Pelanggaran ringan yang satu ini merupakan salah satu jenis pelanggaran karyawan yang sering sekali dilakukan dalam perusahaan. Setiap perusahaan umumnya mengatur jam masuk dan pulang karyawan mereka. Tentunya peraturan tersebut harus dipatuhi setiap karyawan.
Namun disini masih saja terdapat karyawan yang melanggar aturan tersebut dengan datang terlambat. Alasan keterlambatan karyawan juga bermacam-macam mulai dari mulai dari alasan yang masuk akal dan dapat ditoleransi hingga alasan yang tidak dapat ditoleransi. Keterlambatan ini tentunya tidak dapat dibiarkan begitu saja, tentunya HRD harus mengatasi masalah tersebut agar nantinya tidak menjadi masalah yang serius.
Baca selengkapnya : Cara Ampuh Mengatasi Karyawan yang Sering Terlambat Kerja
2. Karyawan Bolos atau Mangkir
Seorang karyawan yang tidak dapat hadir ke kantor pada dasarnya harus melakukan izin kepada pihak perusahaan dengan menyertakan alasan yang jelas. Hal tersebut umumnya telah diatur dalam peraturan setiap perusahaan masing-masing. Sehingga karyawan yang bolos atau mangkir tentunya telah melanggar peraturan perusahaan. Dengan melakukan jenis pelanggaran ini dapat menghambat proses kerja dan pencapaian target dalam perusahaan tersebut, terlebih karyawan tersebut bekerja dengan sistem kerja tim.
3. Mengganti Shift Kerja Tanpa Melakukan Konfirmasi
Sebagian perusahaan umumnya melakukan sistem kerja shift untuk para staf mereka. Penerapan sistem kerja ini bertujuan agar jam kerja dalam suatu perusahaan tetap berjalan secara maksimal tanpa membebani karyawan.
Pembagian shift karyawan juga telah diatur dengan sebaik mungkin dengan melihat dari sebagai aspek sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Namun dalam beberapa kasus, karyawan melakukan pergantian shift tanpa tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada pihak perusahaan. Meskipun terlihat sepele namun hal tersebut juga dapat memberikan dampak buruk pada aktivitas kerja perusahaan.
4. Memalsukan Waktu Lembur
Jenis pelanggaran selanjutnya yang sering dilakukan oleh karyawan adalah dengan memalsukan waktu lembur. Lembur sendiri merupakan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaanya yang memang harus diselesaikan dalam hari tersebut.
Namun dalam beberapa kasus ada saja karyawan yang memalsukan data lembur hanya untuk mendapatkan uang dan tunjangan yang didapatkan dengan melakukan lembur. Dalam kasus ini karyawan tersebut memanipulasi waktu lembur yang seharusnya untuk menyelesaikan tugas namun waktu lembur tersebut sama sekali tidak digunakan untuk melakukan tugas.
5. Memalsukan Waktu Kehadiran
Selain memalsukan waktu lembur, karyawan juga dapat memalsukan waktu kehadiran. Jika perusahaan masih menggunakan pencatatan kehadiran karyawan secara manual, maka risiko kecurangan tidak dapat terhindarkan.
Pemalsuan waktu kehadiran ini dapat dilakukan saat karyawan datang terlambat namun mencatat jam masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya hal tersebut dapat merugikan bagi perusahaan.
6. Bermain HP Saat Jam Kerja
Dalam sebuah perusahaan memang jarang terdapat larangan untuk karyawannya membawa HP, hal tersebut karena disadari HP merupakan benda penting bagi setiap orang. Namun meskipun demikian karyawan juga harus menyadari bahwa jam kerja digunakan sebaik mungkin untuk bekerja dan menyelesaikan tugas yang diberikan semaksimal mungkin. Jika karyawan terus menerus bermain HP saat rekan kerja sibuk bekerja maka hal tersebut dapat mengganggu produktivitas kerja.
7. Menyalahgunakan Waktu Dinas Kerja
Terkadang perusahaan akan menunjuk seorang karyawan untuk melakukan dinas kerja pada wilayah tertentu. Namun dalam prakteknya dinas kerja ini dijadikan kesempatan oleh sebagian karyawan untuk berlibur, sehingga karyawan tersebut melupakan tanggung jawab utamanya. Tentunya hal tersebut menjadi pelanggaran kerja yang dapat merugikan perusahaan.
8. Bertengkar dengan Rekan Kerja
Jenis pelanggaran yang dapat dilakukan karyawan selanjutnya adalah dengan bertengkar dengan rekan kerja. Ada berbagai faktor yang dapat memicu terjadinya pertengkaran antar karyawan, salah satunya adalah perbedaan pendapat. Pertengkaran tersebut dapat disebut pelanggaran karena pertengkaran tersebut dapat mengganggu aktivitas rekan kerja lain.
9. Mencuri Fasilitas Kantor
Fasilitas kantor merupakan bentuk pelayanan perusahaan terhadap karyawan agar menunjang kinerja karyawan dalam memenuhi kebutuhan karyawan. Namun masih saja oknum yang mengambil fasilitas kantor tanpa sepengetahuan dari pihak kantor. Hal tersebut tentunya melanggar peraturan dan juga merugikan perusahaan.
10. Menjual atau Membocorkan Data Perusahaan
Data perusahaan merupakan informasi terkait perusahaan yang mencakup informasi perusahaan, data hubungan pelanggan, dan suatu hal yang sensitif bagi perusahaan. Seorang karyawan pasti mengetahui setidaknya sedikit informasi terkait perusahaan tersebut.
Disini dapat terjadi pelanggaran berat jika seorang karyawan membocorkan atau menjual data perusahaan tersebut pada oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentunya hal tersebut sangat melanggar peraturan perusahaan karena sangat merugikan perusahaan. Pelanggaran tersebut juga dapat dibawa ke jalur hukum dan dipidanakan.
Sanksi Pelanggaran Karyawan
Agar karyawan yang melanggar aturan merasa jera dan menyesali perbuatannya maka disini HRD perlu melakukan sanksi tegas bagi karyawan yang melanggar peraturan perusahaan. Pemberlakuan sanksi juga dapat mencegah kasus pelanggaran yang serupa. Adapun sanksi yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut ini:
1. Penambahan Jam Kerja
Penambahan jam kerja bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan dapat dikenakan sanksi tersebut. Sanksi ini sering dikenakan pada karyawan yang melakukan pelanggaran terlambat. Sanksi ini bertujuan untuk mengganti jam kerja yang telah dilewatkan karyawan tersebut. Dengan pemberlakukan sanksi ini diharapkan karyawan dapat lebih menghargai waktu dan nantinya tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedepannya.
2. Pemotongan Gaji
Pemotongan gaji merupakan salah satu jenis sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar aturan yang merugikan atau mengganggu aktivitas kerja dalam perusahaan tersebut. Sanksi ini diterapkan hanya agar karyawan senantiasa disiplin atas peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.
3. Denda Uang
Selain dengan memotong gaji karyawan, perusahaan dapat melakukan sanksi dengan melakukan denda pada karyawan yang melakukan pelanggaran peraturan. Sanksi ini dapat diterapkan pada karyawan yang terlambat masuk kerja, memalsukan lembur dan juga memanipulasi data kehadiran.
4. Surat Peringatan
Pelanggaran yang dilakukan karyawan juga dapat dikenakan sanksi dengan mengeluarkan surat pelanggaran karyawan (SP). Disini perusahan dapat mengeluarkan SP sebanyak 3 kali, jika karyawan telah diberikan SP sebanyak 3 kali namun tidak terlihat ada penyesalan dan perubahan perilaku maka karyawan dapat dikenakan sanksi tegas selanjutnya yaitu PHK.
5. Demosi
Demosi adalah salah satu jenis sanksi yang berupa keadaan dimana seorang karyawan mengalami perubahan posisi jabatan. Perubahan ini tentunya akan diikuti dengan penurunan tanggung jawab dan gaji dan komponen lainnya. Saksi ini umumnya diberikan pada karyawan yang melanggar aturan seperti mangkir atau bolos, tak hanya itu karyawan yang memiliki performa kerja yang menurun juga dapat dikenakan sanksi ini.
6. PHK
Sanksi yang selanjutnya adalah PHK atau pemutusan hubungan kerja, pada umumnya sanksi ini dilakukan pada karyawan yang melakukan pelanggaran berat seperti melakukan pencurian, penggelapan dana, menjual aset/ data perusahaan serta tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Penutup
Seperti yang telah diketahui aturan dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk memberatkan satu sama lain. Sehingga sangat penting mematuhi peraturan yang telah dibuat. Karena dengan melanggar peraturan juga dapat menyebabkan kerugian pada berbagai pihak yang terkait.
Pelanggaran tersebut tentunya harus ditindaklanjuti meskipun pelanggaran yang dilakukan adalah hal yang sepele. Disini HRD dapat melakukan saksi pada karyawan yang melanggar peraturan. Namun sebelum melakukan sanksi, HRD dapat melakukan pemantauan pada setiap karyawan merek.
Agar mempermudah HRD dalam melakukan pemantauan pada karyawan mereka, HRD dapat memanfaatkan aplikasi absensi online seperti Presensi by GUGU. Dengan menggunakan aplikasi ini HRD dapat memantau karyawan, mulai dari laporan absensi karyawan yang akurat, laporan kunjungan sales, dan juga laporan lembur. Tentunya data yang dihasilkan telah akurat, hal tersebut karena absensi karyawan telah dilengkapi dengan fitur GPS dan juga kamera sehingga karyawan akan mencegah terjadinya kecurangan oleh karyawan. Dengan aplikasi Presensi by GUGU perusahaan anda juga dapat melakukan trial 12 bulan dan konsultasi secara GRATIS. JAdi tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan anda sekarang juga dan nikmati kemudahannya.