7 Jenis Asuransi Karyawan yang Dapat Diberikan Perusahaan

2 January 2024

-455151.png

Ada berbagai alasan mengapa perusahaan perlu memberikan asuransi bagi setiap karyawan, jenis asuransi ini sendiri juga memiliki berbagai macam.

Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam memberikan asuransi bagi karyawan mereka. Pemberian asuransi ini juga disesuaikan dengan risiko yang dapat terjadi akibat kecelakaan kerja, sehingga disini ada berbagai jenis asuransi yang dapat diberikan perusahaan terhadap karyawan. Namun sebelum mengenal lebih jauh terkait jenis asuransi karyawan, mari simak pengertian dari asuransi karyawan.

 

Pengertian Asuransi Karyawan 

 

Asuransi karyawan sendiri merupakan perlindungan atau jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau tenaga kerja mereka atas resiko dari pekerjaan yang dikerjakan. Berlakunya asuransi ini sendiri merupakan bentuk dari kesepakan antara perusahaan dan karyawan. Kesepakatan ini dibuat saat awal karyawan melakukan hubungan kerja dengan pihak perusahaan. 

 

Aturan Pemberian Asuransi Karyawan 

 

Kebijakan terkait asuransi karyawan sendiri telah diatur oleh pemerintah, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kesehatan, kematian, jaminan hari tua dan lainya.

 

Tentunya setiap perusahaan memiliki bidang kerja yang berbeda-beda, mulai dari bidang kerja yang memiliki resiko kecelakaan yang kecil sampai dengan bidang perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan tinggi. Sehingga disini setiap karyawan tentunya memiliki jenis jaminan atau asuransi yang berbeda. Jenis asuransi ini juga dapat mempengaruhi besaran yang nantinya dapat diterima oleh karyawan. 

 

Baca juga : Jenis Tunjangan Karyawan Yang Dapat Diberikan Perusahaan

 

Jenis- Jenis Asuransi Karyawan yang Dapat diberikan Perusahaan 

 

Ada banyak jenis asuransi yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan mereka. Berikut ini adalah deretan jenis asuransi yang dapat diberikan oleh karyawan.

 

1. Asuransi Kesehatan 

 

Salah satu asuransi yang wajib untuk diberikan oleh setiap perusahaan adalah asuransi kesehatan, tentunya hal tersebut karena kesehatan karyawan menjadi faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja dalam perusahaan. Asuransi kesehatan ini bertujuan untuk menanggung beban finansial jika suatu saat karyawan mengalami sakit.  

 

Adanya asuransi kesehatan ini dapat menguntungkan bagi pihak karyawan, mengingat biaya kesehatan yang mahal dan tidak terduga. Tentunya hal tersebut juga dapat menciptakan rasa tenang bagi para karyawan mereka. Disini perusahaan dapat memberikan asuransi kesehatan dengan mendaftarkan karyawan melalui BPJS Kesehatan maupun pada asuransi swasta. 

 

2.  Asuransi Jiwa 

 

Asuransi jiwa merupakan salah satu program yang dapat diberikan pada karyawan dalam setiap perusahaan. Asuransi jiwa ini adalah bentuk program perlindungan bagi keluarga karyawan apabila karyawan atau ahli waris yang bersangkutan mengalami suatu hal yang buruk, seperti kematian. Pada umumnya asuransi jiwa ini diberikan pada karyawan yang berperan sebagai tulang punggung keluarga, nantinya jika karyawan tersebut mengalami hal yang tidak diinginkan keluarga karyawan tersebut akan mendapatkan dana dari premi yang dibayarkan selama ini. 

 

3. Asuransi Kecelakaan Kerja

 

Jenis asuransi yang dapat diberikan pada karyawan dalam perusahaan adalah asuransi kecelakaan kerja. Sesuai dengan namanya asuransi adalah perlindungan yang diberikan atas resiko kecelakaan selama karyawan bekerja dalam perusahaan tersebut. Sehingga nantinya jika karyawan mengalami kecelakaan kerja maka perusahaan akan memberikan perlindungan berupa uang pertanggung jawaban atau kerugian karena kecelakaan kerja. 

 

Pada umumnya perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi maupun bidang kerja resiko kecelakaan tinggi pasti akan memberikan asuransi tersebut. Perusahaan disini dapat mendaftarkan karyawan mereka melalui program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) ataupun dapat melalui asuransi kecelakaan kerja swasta dari perusahaan asuransi. 

 

4. Asuransi Perjalanan 

 

Hampir sama dengan asuransi kecelakaan kerja, asuransi perjalanan ini juga menjamin atau memberikan perlindungan bagi karyawan atas resiko yang dapat terjadi dalam perjalanan kerja. Pada umumnya asuransi ini diberikan pada karyawan yang memiliki mobilitas tinggi maupun kepentingan bisnis terkait perusahaan. Sehingga dengan adanya asuransi ini, karyawan akan mendapatkan perlindungan dari resiko mulai dari awal keberangkatan hingga karyawan kembali dari perjalanan bisnis tersebut.

 

Tidak hanya menanggung kerugian biaya jika mengalami kecelakaan kerja saja, namun asuransi ini juga menanggung tiket pesawat, transportasi, dan kebutuhan yang diperlukan dalam perjalanan bisnis. Namun hal tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

 

5.  Asuransi Pensiun

 

Pastinya karyawan memiliki masa akhir kerja entah karena pensiun karena usia, sakit  yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, atau pun berhenti kerja karena PHK. Untuk membantu meringankan beban finansial karyawan tersebut maka perusahaan dapat mendaftarkan karyawan dalam program asuransi pensiun, seperti program jaminan kesehatan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam program jaminan hari tua nantinya pihak pemberi kerja akan melakukan iuran sebesar 3,7 persen dari upah sebulan karyawan, dan sini karyawan juga membayarkan iuran sebesar 2 persen dari upah satu bulan.  

 

6.  Asuransi Perlindungan Aset 

 

Jenis asuransi selanjutnya yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan mereka adalah asuransi perlindungan aset. Asuransi perlindungan aset sendiri merupakan merupakan perlindungan terhadap segala resiko kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang diakibatkan karena bencana seperti kebakaran, banjir, angin, gempa, kerusuhan, pencurian ataupun lainya. Disini besaran iuran asuransi perlindungan aset ini berbeda-beda hal tersebut sesuai dengan perkembangan nilai aset, tingkat resiko, hingga kualitas dari aset yang di daftarkan. 

 

7. Asuransi Pendidikan 

 

Asuransi pendidikan merupakan salah satu jenis asuransi jangka panjang yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka yang memiliki anak. Mengingat pentingnya pendidikan dan juga biaya yang semakin meningkat dari tahun ketahun, maka dari itu orang tua perlu melakukan persiapan sejak dini.  Sehingga disini asuransi pendidikan ini merupakan solusi tepat untuk menghadapi masalah tersebut. Namun disini masih banyak perusahaan yang belum menyediakan asuransi pendidikan pada karyawan mereka. 

 

Penutup 

 

Itulah 7 jenis asuransi yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan mereka. Asuransi karyawan tersebut merupakan perlindungan masa depan yang sangat penting, mengingat kondisi yang tidak dapat ditebak. Iuran pada sebagian asuransi perlu dibayarkan oleh pihak karyawan yang nantinya pembayaran akan dipotongkan dari sebagian gaji bulanan mereka. 

 

Tentunya banyaknya karyawan dan komponen pengajian dapat memperumit perhitungan payroll pada setiap bulannya. Sehingga untuk itu HR perlu sistem yang dapat melakukan otomatisasi perhitungan payroll karyawan. 


Presensi by GUGU menjadi solusi dari semua masalah tersebut, karena Presensi telah dilengkapi fitur perhitungan payroll secara otomatis sehingga HR hanya perlu memasukkan  komponen penggajian lainnya seperti bonus, tunjangan, dan insentif lainnya. Tidak hanya itu karyawan dalam aplikasi Presensi by GUGU juga telah dilengkapi pencatatan komponen penggajian seperti absensi karyawan, kunjungan sales, lembur, izin dan cuti yang telah terintegrasi dengan sistem payroll. Kini perusahaan anda juga dapat melakukan uji coba secara gratis selama 2 bulan dan 12 bulan. Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan anda sekarang juga!

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+628979646346

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube