Beberapa sektor kerja seperti industri kesehatan, media massa, ritel, dan manufaktur menerapkan sistem kerja panjang yang dikenal sebagai long shift. Sistem ini memungkinkan operasional berjalan selama 24 jam nonstop dengan membagi jadwal kerja ke dalam shift panjang. Namun, perhitungan long shift perlu dilakukan secara tepat agar tidak melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian long shift, contoh penerapanya, serta cara perhitungan long shift yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Panduan ini sangat berguna bagi HRD, manager operasional, serta pemilik yang ingin memastikan sistem kerja tetap efisien dan patuh hukum.
Apa Itu Long Shift?
Long shift merupakan sistem kerja dimana durasi jam kerja harian melebihi jam kerja normal, yaitu lebih dari hari. Meskipun jam kerja per hari lebih panjang, long shift biasanya diimbangi dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit dalam satu minggu. Sistem ini umum diterapkan pada sektor yang membutuhkan operasional tanpa henti seperti rumah sakit, industri manufaktur, layanan transportasi, dan keamanan.
Dengan sistem long shift, perusahaan dapat menjaga produktivitas tanpa mengorbankan efisiensi. Namun, pengaturannya harus tepat, terutama dalam hal pencatatan waktu kerja dan pembayaran upah lembur. Oleh karena ini umumnya sistem ini tidak diterapkan secara permanen, melainkan dalam waktu tertentu.
Aturan long shift ini pada dasarnya belum ada aturan perundang-undangan yang spesifik di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah juga telah menetapkan regulasi terkait total jam kerja yang harus ditaati oleh perusahaan sesuai Pasal 77 sampai 85 UU Ketenagakerjaan. Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat (1) membahas terkait waktu kerja seperti berikut:
- Bekerja selama 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam sepekan;
- Bekerja selama 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam sepekan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 menjadi dasar bagi penerapan shift panjang, yang memungkinkan penyimpangan dari beberapa ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain meliputi pelayanan kesehatan, transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyedia listrik, air bersih, bahan bakar, swalayan, media massa, pengamanan, dan konservasi. Durasi shift panjang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, sesuai dengan kebutuhan operasional dan pencapaian target.
Namun tentunya pihak perusahaan juga perlu memperhatikan peraturan selanjutnya terkait hak karyawan seperti jam istirahat karyawan dan juga upah lembur yang adil. Untuk itu simak cara perhitungan upah long shift dalam penjelasan berikut ini:
Bagaimana Cara Perhitungan Upah Long Shift?
Perhitungan upah lembur long shift tentunya memiliki rumus perhitungan yang berbeda dari upah karyawan reguler, hal ini mengingat karyawan dengan lembur long shift memiliki durasi kerja yang lebih panjang dari kebijakan. Rumus perhitungan upah long shift ini sendiri mengambil acuan dari pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu
- Upah jam pertama lembur = 1,5 x 1/173 x upah bulanan
- Upah lembur untuk setiap jam berikutnya = 2x 1/173 x upah bulanan
Untuk memudahkan Anda memahami cara perhitungan upah long shift, simak ilustrasi berikut ini :
Gendhis harus menyelesaikan deadline kerja sehingga bekerja dengan sistem long shift dengan durasi 10 jam sehari selama 5 hari kedepan. Dalam perusahaan tersebut Gendhis mendapatkan gaji 6 juta setiap bulannya. Namun karena Gendhis melakukan sistem kerja long shift dengan kelebihan 2 jam di setiap satu harinya, maka perhitungan upah long shift Gendhis dalam satu hari adalah sebagai berikut:
- Upah long shift 1 jam pertama = 1,5 x 1/173 x Rp 6.000.000 = Rp 52.023
- Upah long shift 1 jam Kedua = 2 x 1/173 x Rp 6.000.000 = Rp 69.364
- Total upah long shift 1 hari = Upah 1 jam pertama + Upah 1 jam kedua = Rp.121.387
Dari perhitungan diatas, maka total upah long shift kerja Gendhis dalam satu hari adalah sebesar Rp.121.387
Kelola Shift Kerja & Long Shift Karyawan Lebih Mudah dengan Presensi.co.id
Pengelolaan lembur dan long shift merupakan hal yang perlu dilakukan dengan baik agar operasional perusahaan beroperasi secara maksimal. Untuk mempermudah Anda dalam mengelola shift karyawan dan lembur karyawan, Presensi.co.id hadir menjadi solusi nyata.
Dengan Presensi.co.id Anda dapat mengelola karyawan secara mudah termasuk shift kerja dan lembur karyawan. Selain itu, pengelolaan lembur juga terintegrasi dalam sistem, sehingga pencatatan jam lembur karyawan dilakukan secara otomatis jam kerja aktual yang tercatat.
Aplikasi Presensi.co.id juga telah terintegrasi dengan sistem perhitungan payroll otomatis. Hal ini tentunya akan lebih memudahkan Anda sebagai HR dalam mengelola dan mengatur karyawan Anda dalam perusahaan Anda!