Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah

9 November 2023

-277601.png

Bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku? Simak penjelasan dibawah ini untuk penjelasan lengkapnya!

Lembur atau overtime adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan diluar jam kerja normal yang berlaku. Pengertian lembur juga dapat diterapkan pada pekerjaan yang dilakukan diluar hari kerja normal. Seperti saat sebuah perusahaan dengan waktu kerja 8 jam kerja namun karena terdapat pekerjaan yang harus segera diselesaikan maka karyawan harus bekerja selama 10 jam di hari tersebut maka karyawan tersebut melakukan lembur sebanyak 2 jam.

 

Waktu lembur yang dilakukan karyawan tersebut juga akan  masuk dalam komponen perhitungan gaji karyawan. Hal tersebut dikarenakan karyawan yang bekerja melebihi waktu normal harus diberikan upah lembur. Upah lembur sendiri merupakan upah yang diberikan perusahaan terhadap karyawan yang bekerja dengan melebihi batas waktu kerja normal yang telah ditentukan sebelumnya. 

 

Aturan Waktu Lembur Karyawan 

 

Menurut Peraturan Pemerintah pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyebutkan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7  jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,  atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 40 jam dalam 1 minggu. 

 

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam dalam sehari dan 14  jam dalam seminggu diluar waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi.  

 

Dalam Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan mereka melebihi waktu kerja normal, maka wajib membayar upah lembur. Namun karyawan yang memiliki jabatan tertentu, tidak berhak atas upah lembur. 

 

Adapun golongan jabatan yang tidak berhak mendapat upah lembur adalah karyawan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang kerjanya tidak dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Karyawan pasal 7, sebuah  perusahaan yang  mempekerjakan karyawan selama waktu lembur berkewajiban:

 

a. Membayar upah kerja lembur 

b. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya

c. Memberikan makanan  dan minuman sekurang -kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. 

 

Pemberian makan dan minum pada ketentuan diatas tidak boleh diganti dengan uang. 

 

Pelaksanaan kerja lembur juga harus ada persetujuan dari pihak perusahan dan juga pihak karyawan. Pelaksanaan lembur tersebut harus dicatat dengan benar sesuai dengan jam lembur yang dilakukan, karena nantinya jam lembur tersebut akan dihitung dan masuk dalam komponen penggajian setiap bulannya.  Adapun cara menghitung upah lembur karyawan sesuai aturan adalah sebagai berikut : 

 

Rumus Upah Lembur 

 

Perhitungan upah lembur karyawan didasari dengan hitungan pada jam kerja karyawan.  Dasar menghitung upah lembur disini adalah upah per jam karyawan atau 1/173 kali upah karyawan selama satu bulan. 

 

Terkait hal tersebut, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 % dari upah. 

 

Namun jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap dihitung dan ternyata lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75%dari seluruh upah.  

 

Jika seorang pekerja/ karyawan dibayar secara harian maka penghitungan besaran upah sebulan dapat dihitung dengan cara berikut: 

 

- Karyawan yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu maka upah satu hari dikali 25 

 

- Karyawan yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu maka upah satu hari dikali 21

 

Berikut ini adalah rumus upah lembur yang harus diketahui untuk dapat menghitung upah lembur karyawan : 

 

a. Rumus Upah Lembur Pada Hari kerja

 

Rumus upah lembur yang dilakukan pada hari kerja adalah, jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah satu jam  dan untuk jam kerja berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah satu jam. 

 

b. Rumus Upah Lembur di Hari Libur 

 

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki rumus upah lembur sebagai berikut : 

 

- Perusahaan dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu = 3 kali upah satu jam untuk jam lembur ke-8 dan ke-9, untuk jam lembur ke-10 dan ke-11 upah lembur dibayar 4 kali upah satu jam. 

 

- Perusahaan dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu = untuk jam lembur kerja ke-7 akan dibayar 2 kali upah satu jam, untuk jam ke-8 akan dibayar 3 kali upah satu jam, untuk jam ke-9 dan ke-10 harus dibayar 4 kali upah satu jam. 

 

- Untuk lembur pada hari libur yang memiliki hari kerja pendek seperti hari jumat = untuk jam ke-5 akan dibayar dengan upah 2 kali upah satu jam, untuk jam ke-6 akan dibayar sebesar 3 kali upah satu jam, untuk jam lembur ke-7 dan ke-8 akan dibayar sebesar 4 kali upah satu jam. 

 

Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan  

 

Contoh perhitungan upah lembur seperti, karyawan di perusahaan A yang memiliki gaji sebesar 3 juta (sudah termasuk tunjangan), harus menyelesaikan pekerjaan pada hari itu juga, maka karyawan tersebut melakukan lembur selama 3 jam. 

 

Untuk menghitung uang lembur karyawan tersebut dapat dihitung seperti dibawah ini: 

 

1. Menghitung upah satu jam karyawan tersebut 

 

Upah satu jam = Upah satu bulan x 1/173 

Upah satu jam = Rp3.000.000 x 1/173 =Rp17.341

 

2. Karena lembur dilakukan pada hari kerja maka untuk lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 x upah satu jam dan 2 x upah satu jam pada jam lembur berikutnya. Maka dapat dihitung dengan : 

 

- Uang lembur jam pertama : 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011

- Uang lembur jam kedua : 2 x Rp17.341 = Rp34.682

- Uang lembur jam ketiga : 2 x Rp17.341 = Rp34.682

- Total upah lembur selama 3 jam : Rp26.011 + Rp34.682 +  Rp34.682 = Rp95,375

 

Berikut ini adalah cara menghitung upah lembur bagi karyawan yang bisa diterapkan pada perusahaan anda. 

 

Kesimpulan 

 

Upah lembur adalah sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan. Oleh karena itu, perhitungan jam lembur karyawan harus tercatat dengan baik agar hak karyawan terpenuhi. 

 

Untuk dapat mengelola penggajian  karyawan secara mudah dan akurat dapat memanfaat aplikasi HR. Seperti aplikasi Presensi by GUGU yang memiliki fitur lengkap mulai dari laporan absensi karyawan sehari-hari, laporan lembur, izin cuti, hingga perhitungan payroll secara otomatis. Dengan berbagai fitur ini tidak perlu khawatir mengenai data lembur yang tidak tercatat, cukup dengan mengajukan lembur maka data lembur akan otomatis terekam. 


Presensi by GUGU juga dapat otomatis menghitung gaji karyawan secara praktis dan akurat. Sehingga dengan fitur payroll dapat mengurangi resiko human error. Dengan aplikasi by GUGU juga dapat mendapatkan trial 12 bulan secara Gratis. Jaditungu apa lagi daftarkan perusahaanmu sekarang juga dan rasakan kemudahannya.

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+628979646346

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube