Cuti kerja bagi karyawan adalah hal umum ditemui dalam dunia kerja. Cuti kerja bagi karyawan sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu cuti kerja berbayar dan cuti kerja tidak berbayar. Ketentuan cuti kerja ini juga telah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Sehingga disini cuti karyawan juga perlu dikelola dengan baik oleh HR agar nantinya operasional perusahaan tetap berjalan seperti semestinya.
Pengertian Cuti Tidak Berbayar atau Unpaid Leave
Cuti tidak berbayar atau sering disebut unpaid leave merupakan cuti kerja karyawan diluar tanggungan perusahaan, sehingga karyawan tidak menerima gaji atau kompensasi selama karyawan melaksanakan cuti. Pada umumnya unpaid leave ini diambil karena jatah cuti telah habis ataupun karena kepentingan pribadi diluar dari ketentuan cuti berbayar.
Contoh dari unpaid leave atau cuti tidak berbayar adalah ketika karyawan menerima tawaran biasiswa, merawat anggota keluarga yang sakit, setelah melahirkan karyawan membutuhkan waktu lebih lama untuk merawat bayinya, dan sebagainya.
Cuti ini umumnya merupakan kondisi dimana karyawan masih dibutuhkan dalam perusahaan namun karyawan tersebut juga tidak dapat meninggalkan keperluan pribadi mereka, sehingga cuti tidak berbayar atau unpaid leave menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih.
Namun tentunya kebijakan cuti setiap perusahaan berbeda-beda tergantung aturan dan kebijakan yang berlaku setiap perusahaan. Karyawan yang ingin mengajukan cuti ini juga bisa melakukan komunikasi pada pihak HR dalam perusahaan.
Aturan Hukum Cuti Tidak Berbayar atau Unpaid Leave
Pada dasarnya kebijakan cuti karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur aturan cuti seperti cuti hari besar, cuti tahunan, cuti menikah, cuti melahirkan cuti haid, cuti nifas, dan lainya.
Dalam aturan tersebut memang tidak menyebutkan secara spesifik tentang cuti tidak berbayar. Namun dilihat dari alasan cuti dan waktu nya cuti tidak berbayar bisa dilakukan jika cuti yang diajukan karyawan di luar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Hal tersebut sesuai pasal 93 ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perusahaan diperbolehkan memberikan cuti tanpa upah.
Baca juga : Hak Cuti Karyawan: Pengertian, Jenis, dan Aturan yang Berlaku
Ketentuan Penerapan Unpaid Leave
Setiap perusahaan pastinya memiliki syarat tersendiri dalam penerapan cuti tanpa berbayar atau unpaid leave. Sebagian perusahaan juga menerapkan kebijakan izin cuti tambahan atau cuti tidak berbayar ini hanya untuk karyawan yang telah bekerja sekian tahun dalam perusahan.
Pada umumnya cara pengajuan cuti tidak berbayar ini hampir sama dengan pengajuan cuti lainnya. Karyawan hanya perlu memberikan permohonan cuti dengan disertai menyampaikan alasan dan tanggal cuti yang diinginkan. Nantinya permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh tim HR apakah akan disetujui atau tidak, hal tersebut tentunya juga dilihat dari kebijakan dalam sebuah perusahaan.
Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengajuan cuti tidak berbayar.
1. Memahami Aturan yang Berlaku
Setiap perusahaan tentunya memiliki aturan tersendiri dalam penerapan cuti tidak berbayar atau unpaid leave. Bersamaan dengan tanda tangan kontrak kerja umumnya karyawan akan diberikan informasi terkait peraturan perusahaan, termasuk dengan kebijakan atau aturan cuti yang berlaku dalam perusahaan. Disini karyawan harus diinformasikan secara detail tentang aturan cuti tersebut agar nantinya tidak terjadi konflik karena adanya kesalahpahaman antara pihak karyawan dan perusahaan.
2. Mengetahui Resiko Jangka Panjang
Setelah mengetahui aturan yang berlaku dalam perusahaan, hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah resiko jangka panjang terkait pelaksanaan unpaid leave ini.
Tidak hanya sekedar karyawan tidak mendapatkan upah saja, namun disini perusahaan juga dapat menarik semua fasilitas karyawan tersebut. Bersamaan dengan itu perusahaan juga dapat mencari pengganti untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan karyawan tersebut. Sehingga cuti tidak berbayar atau cuti diluar tanggungan perusahaan ini nantinya juga dapat mempengaruhi peluang karir karena pengajuan waktu cuti yang lama.
3. Pilih Waktu yang Tepat untuk Cuti
Pemilihan waktu cuti juga dapat berpengaruh terhadap keputusan HR, tentunya hal tersebut karena sebelum mengambil keputusan menyetujui permohonan cuti karyawan, HR juga perlu melihat kondisi dan situasi perusahaan. Apabila pemilihan waktu cuti karyawan bersamaan dengan padat-padatnya produktivitas perusahaan, tentunya HR harus mempertimbangkan keputusannya. Karena jika karyawan melaksanakan cuti ketika perusahaan sedang dalam situasi sibuk maka hal tersebut dapat membebani karyawan lain hingga dapat berdampak kerugian dalam perusahaan. Sehingga dalam situasi ini HR dapat melakukan negosiasi pada karyawan terkait penundaan waktu cuti agar nantinya tidak membebankan salah satu pihak.
Kesimpulan
Pada dasarnya cuti tidak berbayar merupakan sebuah cuti diluar tanggungan perusahaan, sehingga disini perusahaan tidak wajib memberikan upah pada karyawan tersebut.
Pengajuan cuti tidak berbayar atau unpaid leave ini umumnya diajukan setelah jatah cuti karyawan telah habis. Proses pengajuan cuti berbayar dan tidak berbayar pada umumnya hampir sama. Seperti melengkapi persyaratan administrasi dan juga melampirkan permohonan cuti yang nantinya diserahkan pada HR untuk dimintai persetujuan. Pada umumnya proses pengajuan cuti dalam perusahaan perlu memerlukan waktu yang cukup lama.
Akan tetapi agar proses pengajuan cuti dapat lebih mudah dan efisien, perusahaan dapat menggunakan aplikasi Presensi by GUGU yang memiliki fitur pengajuan izin/cuti secara otomatis. Dengan Presensi by GUGU karyawan dapat mengajukan cuti dengan mudah kapanpun dan dimanapun. HR juga dapat mengakses informasi karyawan secara real-time, sehingga disini karyawan tidak perlu datang menemui semua divisi yang terkait dengan persyaratan pengajuan cuti.
Tidak hanya memiliki fitur izin/cuti saja, namun aplikasi Presensi by GUGU memiliki berbagai fitur canggih lainya yang dapat mempermudah kinerja HR. Mulai dari fitur pencatatan absensi secara akurat, laporan lembur, kunjungan sales, pengajuan kasbon, hingga perhitungan penggajian karyawan dapat dilakukan secara otomatis. Aplikasi Presensi by GUGU juga menyediakan konsultasi dan trial 2 bulan secara GRATIS! Daftarkan perusahaan anda sekarang dan nikmati kemudahannya!