Perusahaan adalah salah satu subjek pajak di Indonesia yang berkewajiban membayar pajak kepada negara dan daerah yang ditempati untuk menjalankan usaha tersebut. Pembayaran pajak juga sebagai bentuk kontribusi dan apresiasi bagi negara karena pajak tersebut akan didistribusikan dalam bentuk program -program kesejahteraan masyarakat.
Perusahaan termasuk dalam wajib pajak badan yang memiliki kewajiban untuk melakukan perpajakan yang dibayarkan secara berkala. Perusahaan yang membayar pajak secara rutin, dapat disebut sebagai perusahaan berkembang karena memiliki kestabilan dan kesehatan keuangan yang terjaga. Dengan riwayat pembayaran pajak yang baik perusahan juga akan dapat lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman dana.
Pada umumnya, perusahaan akan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainya. Untuk penjelasan lengkapnya, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini:
Jenis Kewajiban Pajak Badan bagi Perusahaan
Berikut ini adalah penjelasan jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atau perusahaan:
1. PPh ( Pajak Penghasilan)
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak (individu ataupun badan perusahaan), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar negeri. Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
PPh juga dibedakan menjadi 2 kategori yakni PPh yang dikenakan pada wajib pajak pribadi dan PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan. Orang ataupun pihak yang memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan disebut Wajib Pajak (WP). Status WP ini juga ditetapkan dengan golongan orang atau pihak yang bersangkutan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun beberapa PPh yang dibebankan dan harus dibayar oleh WP Badan atau perusahaan adalah sebagai berikut :
a. PPh 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negara.
Disini perusahaan yang berperan sebagai pemberi kerja wajib memotong pajak atas gaji yang diterima oleh karyawan pada setiap bulannya. Nantinya perusahaan wajib menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Kemudian perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan gaji karyawan untuk pajak 21 dengan memberikan formulir 1721 A1. Dengan formulir tersebut dapat digunakan karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
b. PPh 22
PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada suatu badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. PPh 22 dapat memotong atau memungut pph atas pembelian atau penerimaan barang dalam kegiatan ekspor impor yang tergolong barang mewah.
c. PPh 23
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atau dibebankan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
d. PPh 25
PPh 25 ini adalah bentuk keringanan dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan. Proses pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan sistem angsuran atau cicilan. Dalam kata lain PPh 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan dengan cara angsuran tiap bulannya, hal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.Perlu diketahui juga pembayaran PPH 25 tidak dapat diwakilkan, angsuran ini juga mempunyai batas waktu pembayaran dan sanksi atas keterlambatan pembayaran nya.
e. PPh 26
PPh pasal 26 merupakan pajak transaksi pembayaran upah,dividen, royalti, dan lainnya terhadap wajib pajak luar negeri. PPh pasal 26 memiliki aturan yang hampir sama dengan PPh pasal 21. Namun Wajib pajak hanya akan dikenakan PPh pasal 26 jika penerimanya upah, dividen, royalti, dan lainnya merupakan wajib pajak luar negeri baik itu WNa maupun perusahaan asing.
f. PPH 29
PPh pasal 29 adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan PPh. Suatu Wajib pajak Badan dapat dikenakan PPh pasal 29 jika jumlah pajak terutang pada suatu perusahaan lebih besar daripada jumlah kredit pajak.
g. PPh 15
PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dibenankan atau dipungut wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing, perusahaan pengeboran minyak, dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bagun guna serah seperi proyek infrastruktur.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut atau dibebankan atas transaksi jual-beli barang ataupun jasa kena pajak. Disini pengusaha yang memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak) akan memungut dan menyetorkan kemudian melaporkan PPN konsumen atas aktivitas penyerahan Bayar Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa kena Pajak (JKP).
Disini perusahaan hanya berperan memungut, menyetorkan, dan kemudian melaporkan PPN tersebut kepada negara. Hal tersebut karena PPN hanya dibebankan kepada konsumen yang membeli atau menggunakan barang atau jasa dari perusahaan yang mendaftarkan diri menjadi PKP atau pengusaha kena pajak.
Perusahaan akan melakukan pemungutan terhadap konsumennya dengan cara menambahkan nilai PPn pada harga pokok yang ditetapkan barang atau jasa yang dijual belikan. Besaran tarif PPN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:
-
Tarif PPN 11% mulai 1 April 2022
-
Tarif PPN 11% paling lambat 1 Januari 2025
-
Perubahan tarif PPN diatur PP(bersama DPR dalam RAPBN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu barang yang digolongkan menjadi barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Adapun pajak yang harus dibayar PPnBM hanya akan dikenakan sekali pada saat penyerahan barang.
Cara Mengelola Pajak Badan
Untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan dengan baik, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah dibawah ini :
1. Mengerti dan Memahami Ketentuan Pajak
Disini agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pajak perusahaan dengan baik, perusahaan harus mengerti dan memahami ketentuan pajak yang telah ditetapkan dan berlaku dalam suatu negara.
2. Mendaftarkan Perusahaan untuk Memperoleh NPWP
Untuk melakukan kewajiban pajak perusahaan, langkah yang harus dilakukan adalah mendaftarkan perusahaan ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP sendiri merupakan kode unik yang menjadi identitas wajib pajak yang dimiliki perusahaan untuk dapat melakukan pembayaran pajak.
3. Menerapkan Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pajak yang Efektif
Perusahaan tidak hanya sekedar harus membayar pajak begitu saja, namun sebuah perusahaan harus melakukan Pemantauan dan pelaporan pajak yang efektif guna memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua perpajakan. Perusahaan juga dapat melakukan pengelolaan administrasi dengan baik seperti membuat laporan pajak secara terperinci dan menyimpan bukti transaksi dengan baik.
4. Mengikuti Perkembangan aturan pajak
Di Indonesia peraturan pajak telah terjadi beberapa kali perubahan aturan mengenai perpajakan seperti tentang tarif ataupun syarat-syarat perusahaan yang terkena wajib pajak. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap perusahaan mengikuti perkembangan aturan pajak.
Kesimpulan
Membayar pajak adalah sebuah kontribusi dalam mendukung negara dan masyarakat. Disini perusahaan adalah menjadi peranan penting karena merupakan subjek pajak di Indonesia. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri pengelolaan pajak memanglah bukan hal yang mudah. Karena hal tersebut berkaitan dengan laporan keuangan operasional perusahaan. Namun kehadiran aplikasi HR seperti Presensi by GUGU dapat memudahkan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Hal tersebut karena aplikasi presensi dilengkapi dengan perhitungan payroll secara otomatis. Perusahaan dapat mengatur payroll karyawan agar dapat otomatis memotong pajak PPh 21 sampai dengan potongan iuran BPJS ketenagakerjaan. Kemudian payroll dapat langsung diakses dengan mudah di aplikasi presensi karyawan.
Aplikasi Presensi juga memiliki berbagai fitur canggih seperti absensi karyawan dengan fitur GPS dan kamera, pelaporan izin cuti, laporan kunjungan sales, dan juga laporan kunjungan sales. Berbagai fitur canggih tersebut dapat anda dapatkan hanya dengan satu aplikasi. Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan sekarang juga!