Pengertian Kontrak Kerja Karyawan: Jenis dan Fungsinya

2 October 2023

-152676.png

Sebelum menjalin hubungan kerja secara resmi mari pahami terlebih dahulu pengertian, jenis dan fungsi dari kontrak kerja untuk mengantisipasi terjadinya konflik.

Sebuah perusahaan akan memberikan surat perjanjian kerja atau kontrak kerja kepada karyawan yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

 

Kontrak kerja merupakan perjanjian yang berisi aturan, tanggung jawab, dan hak karyawan. Tentunya sebelum menandatangani perjanjian kerja, kedua belah pihak harus memahami terlebih dahulu dengan jelas isi kontrak tersebut.

 

Pengertian Kontrak Kerja 

 

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang berisi hal penting seperti syrat-syarat kerja, jangka waktu kerja, serta hak dan kewajiban antara kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung. 

 

Kontrak kerja harus diberikan sebelum karyawan mulai bekerja, hal ini guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum oleh karyawan maupun perusahaan. Kontrak kerja ini akan mulai berlaku setelah kedua belah pihak setuju dengan isi dari perjanjian kerja tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Di Indonesia kontrak kerja diatur dalam Undang - Undang  Nomor 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
 

  1. Merupakan kesepakatan dua belah pihak

  2. Kemampuan kecakapan melakukan perbuatan hukum

  3. Adanya pekerjaan yang dijanjikan 

  4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.


 

Jenis Kontrak Kerja Karyawan

 

Secara garis besar ada empat jenis kontrak pekerjaan yang perusahaan terapkan dalam merekrut karyawan yaitu perjanjian kerja waktu tidak tentu, perjanjian kerja waktu tetap, perjanjian kerja paruh waktu dan Outsourcing.

 

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dari 4 jenis kontrak pekerjaan:

 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)

 

Perjanjian kerja waktu tidak tentu atau sering disebut kontrak pegawai tetap merupakan perjanjian hubungan kerja yang disepakati antara pekerja dengan pengusaha dan memiliki sifat tetap. Pengertian waktu tidak tentu disini adalah pekerja tidak memiliki batasan waktu tertentu untuk bekerja dengan pihak perusahaan. 

 

Perjanjian ini bisa dinyatakan secara tertulis maupun secara lisan dan tidak diwajibkan mendaftarkan ke dinas tenaga kerja. 

 

Sebelum karyawan diangkat menjadi karyawan tetap biasanya pekerja tersebut telah menyelesaikan masa percobaan paling sedikit 3 bulan. Masa percobaan ini sering disebut juga sebagai masa probation.  

 

2. Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT)

 

Perjanjian kerja waktu tentu merupakan perjanjian yang ditujukan kepada pegawai tidak tetap yang memiliki sifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan kepada pekerjanya. 

 

Pada umumnya perjanjian kerja waktu tentu (PKWT) memiliki jangka waktu paling lama selama 3-5 tahun sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing 

 

Berbeda dengan kontrak pegawai tetap, kontrak ini wajib dinyatakan secara tertulis dan didaftarkan ke dinas tenaga kerja. Kontrak ini juga tidak memerlukan masa percobaan seperti yang dilakukan oleh pegawai tetap. 

 

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

 

Perjanjian kerja paruh waktu atau sering disebut sebagai part-time merupakan pekerjaan yang memiliki berdurasi kerja kurang dari 8 jam per hari. Dengan durasi yang fleksibel banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan kerja part-time sebagai tambahan uang saku mereka.

 

Perjanjian kontrak kerja part-time umumnya hanya dinyatakan secara lisan tanpa adanya perjanjian secara tertulis, namun beberapa perusahaan juga menggunakan perjanjian tertulis pada pekerja mereka.

 

Baca juga :Pekerja Paruh Waktu Adalah: Pengertian dan Kelebihannya

 

4. Perjanjian kerja Outsourcing

 

Perjanjian kerja outsourcing merupakan perjanjian kerja yang tenaga kerja digunakan berasal dari pihak ketiga yakni selaku penyedia tenaga kerja (pemborong) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dari perusahaan. hubungan kerja antara pihak outsourcing dengan perusahaan dapat perupa PKWT ataupun PKWTT sehingga menguatkan hukum dari kontrak kerja.

    

Fungsi Kontrak Kerja 

 

Kontrak kerja mempunyai berbagai fungsi penting karena kontrak kerja merupakan suatu bentuk antisipasi bagi pegawai maupun pemberi kerja guna mengurangi resiko terjadi kerugian dari kedua belah pihak.

 

Berikut beberapa fungsi utama dari adanya kontrak kerja karyawan :

 

1. Penetapan Hak dan Kewajiban 

 

Fungsi pertama kontrak kerja adalah sebagai penetapan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam kontrak kerja akan dijelaskan secara terperinci seperti gaji, tunjangan, cuti, durasi kerja serta hak dan kewajiban lainnya.

 

Dengan adanya kontrak kerja kedua belah pihak harus menerima hak dan melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian yang yang telah disepakati bersama, sehingga adanya kejelasan tentang apa yang akan didapat dan terima akan mengurangi resiko kerugian antara kedua belah pihak. 

 

2. Menjadi Pedoman Hukum

 

Seperti penjelasan di atas, bahwasanya hak dan kewajiban harus dipenuhi antara kedua belah pihak. Jika suatu hari salah satu pihak melanggar kesepakatan ataupun berselisih, kontrak tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

3.  Mengatur Masa Kerja

 

Karyawan merupakan peranan penting untuk berlangsungnya sebuah perusahaan. Oleh karena itu pada kontrak kerja akan mengatur tanggal mulai dan berakhirnya waktu kerja karyawan. Namun kontrak kerja ini hanya berlaku untuk pegawai tidak tetap saja.

 

Aturan ini akan memudahkan kedua belah pihak untuk merencanakan apa yang akan dilakukan kedepannya. Seperti contoh perusahaan akan mencari kandidat karyawan baru sebagai pengganti pegawai yang telah telah habis kontrak. Dengan ini perusahaan akan tetap berjalan dengan optimal.

 

4. Aspek Keamanan

 

Rasa aman dalam bekerja juga harus diperhatikan agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.  Adanya kontrak kerja sebagai jaminan adanya dasar hukum apabila salah satu pihak melanggar peraturan akan menciptakan rasa aman bagi karyawan maupun pengusaha. 

 

Kesimpulan


Dalam dunia kerja, kontrak kerja karyawan memiliki peran yang sangat penting. Kontrak kerja ini berisi tentang hak, kewajiban, dan aturan-aturan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dalam artikel ini, kita telah membahas pengertian, jenis, dan fungsi kontrak kerja karyawan secara lengkap. Dengan memahami hal-hal tersebut, para pengusaha dan HRD dapat membuat kontrak kerja yang baik dan benar serta memastikan tidak ada pihak yang akan dirugikan dengan perjanjian tersebut.

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+628979646346

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube