Pengertian Masa Probation : Manfaat, Hak & Kewajiban Perusahaan

22 February 2024

-709702.png

Masa probation atau masa percobaan ini banyak diterapkan oleh perusahaan karena memiliki banyak manfaat . Untuk mengetahui manfaat probation ini, mari kita simak artikel dibawah ini!

Kini sebagian besar perusahaan umumnya akan menerapkan tahap probation ini untuk melihat potensi dan performa setiap individu bagi perusahaan tersebut. Hal tersebut dilakukan juga agar nantinya individu yang diangkat menjadi pegawai dalam perusahaan dapat memenuhi harapan perusahaan. Sebelum membahas lebih lanjut, mari simak penjelasan dibawah ini!

 

Pengertian Masa Probation 

 

Masa probation atau masa percobaan merupakan sebuah tahapan yang dilalui karyawan sebelum perusahaan resmi mengangkat karyawan tersebut. Langkah atau tahapan ini bertujuan agar nantinya perusahaan tidak salah mengambil keputusan untuk memilih karyawan, hal tersebut karena dalam masa percobaan ini perusahaan telah mengetahui skill dan performa karyawan tersebut. 

 

Dalam masa probation ini karyawan tetap akan menjalankan tugas yang telah disepakati sebelumnya dengan sebaik mungkin, tentunya karena disini perusahaan akan menilai kinerja dan juga sikap setiap karyawan. Pihak perusahaan juga nantinya akan menimbang-nimbang apakah karyawan tersebut pantas dan sesuai dengan harapan perusahaan sebagai pegawai tetap perusahaan atau tidak. 

 

Namun masa probation ini pada umumnya berlangsung selama maksimal 3 bulan sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa masa probation untuk PKWT memiliki jangka waktu maksimal 3 bulan. 

 

Dalam maksimal waktu 3 bulan tersebut pihak perusahaan harus telah memutuskan apakah karyawan tersebut telah lulus masa percobaan kerja atau tidak. Jika karyawan yang telah melewati masa probation ini dan telah lulus, maka karyawan tersebut wajib diangkat menjadi karyawan tetap dalam perusahaan tersebut. 


 

Manfaat Probation Bagi Perusahaan 

 

Penerapan Probation ini tentunya dapat membawa banyak manfaat bagi perusahaan. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan dengan adanya masa percobaan atau probation ini pihak perusahaan dapat menilai kinerja dan performa karyawan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menjadikan karyawan tetap. Sehingga disini akan meminimalisir kesalahan perekrutan karyawan. 

 

Tidak hanya itu saja, berikut adalah manfaat yang dapat diterima perusahaan dengan menerapkan masa probation dalam perusahaan: 

 

1. Mengidentifikasi Potensi 

 

Manfaat yang pertama adalah perusahaan dapat mengidentifikasi potensi yang dimiliki oleh karyawan. Hal tersebut memungkinkan perusahaan untuk dapat melihat potensi atas bakat atau keterampilan karyawan yang belum terlihat selama proses seleksi. Disini perusahaan juga dapat melakukan upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi dari karyawan tersebut. 

 

2. Menghemat Sumber Daya Manusia

 

Masa probation ini dapat digunakan perusahaan untuk melakukan evaluasi karyawan. Dalam masa percobaan yang singkat ini membantu perusahaan untuk menghindari penempatan karyawan yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan dalam jangka panjang. Sehingga dengan adanya probation ini membantu perusahaan untuk menghemat sumber daya manusia dalam perusahaan. 

 

3. Lebih Mudah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  

 

Dalam masa probation atau masa percobaan kerja ini akan menjadi lebih mudah bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan kerja, hal tersebut karena tujuan dari masa probation ini adalah sebagai masa percobaan atau pelatihan. Sehingga disini bagi karyawan yang memiliki performa rendah perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja tersebut.  

 

4. Menghindari Penempatan Karyawan Kurang Tepat 

 

Manfaat yang terakhir adalah menghindari penempatan karyawan yang kurang tepat dalam  jangka waktu panjang.Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum karyawan diangkat menjadi pegawai tetap, perusahaan telah melakukan penilaian terlebih dahulu.  Karyawan yang diangkat sebagai pegawai tetap pun juga telah teruji kinerja dan keterampilannya sehingga meminimalisir kesalahan perekrutan karyawan.  Nantinya dengan hal tersebut perusahaan juga akan terhindar dari kerugian yang diakibatkan produktivitas rendah karyawan. 

 

Hak & Kewajiban Perusahaan Selama Masa Probation 

 

Meskipun masa probation bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi karyawan, namun tentunya disini perusahan juga tidak dapat sembarangan menjalankanya. Dalam masa probation ini perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban pada karyawan mereka yang sedang menjalani masa probation tersebut. 

 

Hak dan kewajiban tersebut juga telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. Jadi apa saja hak dan kewajiban perusahaan pada karyawan probation? Berikut penjelasanya!

 

1. Memberikan Upah yang Layak 

 

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang  Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari minimal. Meskipun masa probation merupakan masa uji coba bagi karyawan namun tentunya disini karyawan berhak mendapatkan gaji yang layak dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. 

 

2. Menentukan Kriteria Penilaian 

 

Selain memiliki kewajiban untuk memberikan upah yang layak bagi karyawan probation, disini perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan penilaian pada karyawan probation. 

 

Kriteria penilaian bagi karyawan ini juga dapat berbeda-beda, hal tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi pada setiap perusahaan. Pembuatan kriteria penilaian ini tentunya digunakan untuk mempermudah perusahaan dalam mengambil keputusan kelulusan karyawan probation.  Dalam mengambil keputusan tersebut tentunya harus dilakukan dengan adil agar nantinya tidak membawa dampak buruk atau kerugian pada perusahaan. 

 

3. Pelatihan Penegembangan Keterampilan Karyawan 

 

Setiap perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan pada karyawan probation, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah karyawan dalam memahami dan menjalankan tugas mereka dengan baik. 

 

4. Memberikan Evaluasi 

 

Seperti yang telah diketahui bahwa masa probation merupakan masa percobaan yang bertujuan untuk melatih karyawan bekerja dengan baik. Oleh karena itu disini perusahaan juga memiliki hak dalam melakukan evaluasi secara rutin pada setiap karyawan agar dapat meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan karyawan dalam menjalankan tugas mereka dengan baik. 

 

5. Mengakhiri Kontrak 

 

Pada umumnya masa probation ini berjalan selama 3 bulan, dalam masa tersebut perusahaan akan melakukan evaluasi dan melakukan penilaian bagi para karyawan probation. Dalam masa tersebut perusahaan memiliki hak dan kewajiban untuk memberi keputusan pada karyawan apakan mereka akan mengakhiri kontrak atau mengangkat mereka menjadi pegawai tetap. 

 

Penutup

 

Demikianlah penjelasan terkait manfaat, kewajiban dan juga hak dari masa probation. Masa probation ini juga merupakan masa yang penting untuk diterapkan dalam perusahaan untuk dapat lebih mengenal kinerja dan potensi yang dimiliki karyawan. 

 

Selain melihat kinerja serta potensi kemampuan karyawan, tentunya kedisiplinan dalam bekerja juga merupakan hal penting. Untuk mempermudah HR dalam memantau kedisiplinan karyawan, HR dapat menggunakan aplikasi Presensi by GUGU yang dapat memonitoring absensi karyawan secara real-time.

 

Presensi by GUGU sendiri merupakan aplikasi absensi online yang telah terintegrasi oleh berbagi sistem HR lainya sehingga dapat mempermudah HR dalam mengelola karyawan. Berbagai fitur canggih yang ditawarkan Presensi by GUGU seperti laporan absensi yang disertai fitur GPS dan kamera, Laporan lembur, laporan Izin/cuti, laporan kunjungan sales, klaim beban,  hingga perhitungan payroll secara otomatis.


Tentunya semua kemudahan tersebut dapat anda nikmati hanya dengan satu aplikasi saja, yaitu dengan menggunakan Presensi by GUGU. Selain itu anda juga dapat melakukan uji coba dan konsultasi secara gratis. Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan anda sekarang juga!

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+628979646346

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube