Di Indonesia pajak dapat dibebankan atas berbagai hal, termasuk dengan memiliki penghasilan tetap dan teratur yang diterima setiap bulan. Tarif pajak yang diberikan juga berbeda-beda sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Pada umumnya semakin tinggi gaji yang diterima maka akan semakin besar pajak yang harus dikeluarkan.
Pajak penghasilan karyawan pada umumnya akan langsung dipotong dan disetorkan oleh perusahaan atau pihak pemberi gaji. Adapun kewajiban pajak yang atas penghasilan tersebut dikenal dengan istilah pajak penghasilan atau PPh.
PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak wajib bagi karyawan dan harus dibayarkan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Untuk itu mari kita simak penjelasan pengertian pajak penghasilan karyawan? Berikut penjelasannya:
Pengertian Pajak Penghasilan Karyawan
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)No.36 tahun 2008 pasal 21 disebutkan bahwa pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negara.
Dengan kata lain Pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 ini merupakan pajak yang dibebankan kepada karyawan atas penghasilan yang diterimanya. Menurut UU HPP, disebutkan bahwa karyawan yang dibebankan membayar pajak adalah karyawan yang memiliki minimal penghasilan 5 juta/bulan atau 60 juta pertahun.
Disini perusahaan juga berperan untuk memungut pajak PPh 21 karyawan yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. PPh 21 juga memiliki komponen-komponen yang harus masuk dalam perhitungan PPh 21. Berikut ini penjelasan lengkapnya !
Komponen- Komponen Perhitungan PPh pasal 21 :
Untuk dapat menghitung PPh 21 karyawan, perlu beberapa komponen yang harus diperhatikan. Adapun komponen-komponen dalam perhitungan PPh 21 karyawan adalah sebagai berikut ini :
1. Biaya Jabatan
Biaya jabatan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap karyawan tanpa memandang posisinya. Dengan ini semua karyawan dapat dikenakan biaya jabatan tanpa terkecuali.
Menelusur dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, tarif yang dikenakan untuk biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto per tahunnya.Adapun batasan yang maksimal penghasilan bruto yang akan dikenai biaya jabatan yaitu sebesar Rp500.000 per bulan dan Rp6.000.000 per tahun.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan sebuah bentuk perlindungan untuk para tenaga kerja dari sosial ekonomi tertentu yang memiliki bersifat asuransi.
Untuk itu sebelumnya perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Nantinya perusahaan dan karyawan harus membayar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya. Sebelumnya. Pada umumnya perusahaan akan menanggung sebagian iuran BPJS sedangkan sebagian iuran yang harus dibayarkan akan dipotong dari gaji karyawan tersebut. Adapun rincian pembagian iuran BPJS ketenagakerjaan yang harus ditanggung adalah sebagai berikut ini:
- JKK atau Jaminan Kecelakaan kerja: Karyawan membayar sebesar 0,24%hingga 1,74% dan perusahaan membayar sebesar 1%
- JHT atau Jaminan Hari Tua : Karyawan membayar sebesar 5,7% dan perusahaan menanggung 2%
- JP atau Jaminan Pensiun : Karyawan membayar sebesar 1% dan perusahaan menanggung 2%
- JK atau Jaminan Kematian : Karyawan membayar sebesar 0,3% dan perusahaan menanggung RP6.800
Nantinya persentase yang harus ditanggung tersebut akan dijumlah sesuai kategori kemudian dikalikan dengan jumlah dari gaji yang didapatkan karyawan.
3. Tunjangan
Tunjangan merupakan komponen diluar gaji atau pendapatan utama karyawan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulanannya. Ada berbagai macam tunjangan yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawannya seperti tunjangan makan, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan berbagai tunjangan lainnya.
Tunjan tersebut nantinya akan di total dengan besaran gaji utama atau gaji pokok karyawan yang kemudian dari penjumlahan tersebut dapat diketahui penghasilan bruto karyawan tersebut.
4. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan mereka. Untuk iuran BPJS kesehatan sendiri pada umumnya ditanggung bersama oleh pihak perusahaan dan juga karyawan, dengan jumlah keseluruhan tarif iuran 5% yang kemudian akan ditanggung karyawan 1% dan perusahaan sebanyak 4%.
Tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak
Berikut ini adalah besaran tarif pajak penghasilan menurut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau HPP adalah sebagai berikut :
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 0 - Rp 60.0000.000/tahun akan dikenakan tarif 5%
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 60.0000.000 - Rp 250.0000.000/tahun akan dikenakan tarif 15%
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 250.0000.000 - Rp 500.0000.000/tahun akan dikenakan tarif 25%
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 500.0000.000 - Rp 5.000.0000.000/tahun akan dikenakan tarif 30%
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan diatas 5.000.0000.000/tahun akan dikenakan tarif 35%
Cara menghitung PPh 21 Karyawan
Setelah mengetahui mengenai pengertian dan komponen-komponen perhitungan PPh 21, selanjutnya simak penjelasan dibawah ini untuk mengetahui cara hitung PPh 21 karyawan:
1. Menghitung penghasilan kotor (Bruto)
Penghasilan Bruto = Gaji pokok + Tunjangan + Bonus + Pendapatan lainya
2. Biaya Jabatan
Biaya Jabatan = 5% (tarif biaya jabatan sesuai (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008) x Penghasilan Bruto
3. Penghasilan Netto
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto - (Biaya Jabatan + Iuran BPJS Ketenagakerjaan + Iuran BPJS Kesehatan
4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
5. Besaran pajak PPh 21 karyawan yang harus dibayar = PKP x tarif pajak PPh 21 menurut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau HPP
Setelah mengetahui pengertian pajak penghasilan karyawan, komponen- komponen perhitungan pajak penghasilan / PPh 21, besaran tarif pajak penghasilan / PPh 21 dan cara menghitung pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh setiap karyawan sepenuhnya atau pun dibantu oleh perusahaan. Dengan ini karyawan dan perusahaan dapat menjalankan kewajiban pajak sebagai kontribusi dan apresiasi terhadap negara kita. Menjalankan pajak dengan baik juga merupakan bentuk peduli terhadap masyarakat, hal tersebut karena tersebut akan didistribusikan dalam bentuk program -program kesejahteraan masyarakat.