PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pemutusan masa kerja pada karyawan. PHK tidak hanya berhubungan antara karyawan dengan perusahaan, namun pemerintah juga ikut andil dalam memberikan aturan terkait hal tersebut. Sehingga perusahaan tidak dapat sembarangan dalam melakukan pemutusan kerja terhadap karyawan mereka.
Disini pihak perusahaan harus berhati-hati dalam menentukan keputusan karena setiap keputusan yang diambil harus sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Pengertian PHK
Seperti penjelasan di atas PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja atau buruh dan pengusaha. Saat hubungan kerja telah berakhir maka pekerja maupun pengusaha tidak memiliki kewajiban antara satu sama lain dalam melakukan aktivitas kerja.
Proses pemutusan hubungan kerja merupakan bagian penting dalam perusahaan yang dapat memiliki pengaruh yang besar bagi karyawan maupun pihak pengusaha. Sehingga pengusaha harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Adapun aturan PHK yang diperbolehkan dan dilarang adalah sebagai berikut:
Aturan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja dalam perusahaan tentunya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Alasan terjadinya pemutusan kerja ada yang diperbolehkan dan ada alasan yang dilarang. Berikut adalah alasan pemutusan kerja yang dibolehkan dan dilarang oleh hukum:
1. Alasan PHK yang Dilarang
Menurut Pasal 153 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan berikut ini :
- Karyawan berhalangan menjalankan aktivitas kerja karena memenuhi kewajiban ataupun tugas terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Karyawan mengambil cuti dikarenakan menjalankan ibadah.
- Karyawan mengambil cuti karena menikah, hamil, melahirkan, keguguran ataupun sedang dalam masa menyusui bayi.
- karyawan memiliki tali persaudaraan/hubungan darah ataupun ikatan pernikahan dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan yang sama.
- Karyawan mendirikan, mengikuti, membuat, atau menjadi pengurus dalam kegiatan serikat pekerja.
- Karyawan melaporkan pihak perusahaan kepada pihak berwajib terkait perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karyawan memiliki perbedaan paham, agama, suku, golongan, kondisi fisik, maupun status dengan mayoritas karyawan lainnya.
- Karyawan mengalami cacat atau sakit dikarenakan kecelakaan saat bekerja yang menurut keterangan dokter penyembuhannya belum dapat dipastikan.
2. Alasan PHK yang Diperbolehkan
Menurut Pasal 154 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja alasan berikut ini diperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, alasan tersebut antara lain :
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahaan perusahaan sedangkan pihak karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja ataupun perusahaan yang memberhentikan karyawan tersebut.
-
Perusahaan melakukan efisiensi dengan penutupan yang menimbulkan penutupan perusahaan.
-
Perusahaan mengalami kerugian secara 2 tahun berturut-turut.
-
Perusahaan terpaksa tutup disebabkan keadaan yang memaksa.
-
Perusahaan mengalami keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
-
Perusahaan mengalami pailit.
-
Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh karyawan dengan alasan berikut ini:
- Penganiayaan atau penghinaan secara kasar atau terjadi nya ancaman terhadap karyawan.
- Membujuk atau menyuruh karyawan melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.
- Perusahaan tidak membayar gaji terhadap karyawan selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
- Perusahaan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawannya.
- Perusahaan menyuruh / memerintahkan / memberikan tugas kerja diluar jobdesk yang seharusnya.
- Perusahaan menyuruh / memerintahkan / memberikan pekerjaan yang dapat mengancam jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan.
- Penganiayaan atau penghinaan secara kasar atau terjadi nya ancaman terhadap karyawan.
-
Adanya putusan dari pihak pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa industrial yang menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan tindakan seperti pada point di atas terhadap penuntut, dengan kemudian pihak pengusaha memutuskan hubungan kerja terhadap pihak penuntut.
-
Karyawan mengundurkan diri tanpa ada suatu paksaan dari pihak manapun, dengan syarat:
- Mengajukan surat permohonan pemunduran diri secara tertulis dengan waktu minimal 30 hari sebelumnya.
- Tidak memiliki ikatan dinas.
- Melaksanakan kewajibannya aktivitas bekerja sampai tanggal terakhir yang telah ditetapkan.
- Mengajukan surat permohonan pemunduran diri secara tertulis dengan waktu minimal 30 hari sebelumnya.
-
Karyawan tidak datang selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya surat keterangan tertulis dengan menyertakan bukti yang valid dan pihak perusahaan juga telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis.
-
Karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan yang sebelumnya telah disepakati bersama, serta perusahaan telah melakukan peringatan sebanyak 3 kali berturut turut.
-
Karyawan tidak dapat melakukan aktivitas kerja selama 6 bulan akibat ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
-
Karyawan mengalami sakit atau cacat yang disebabkan kecelakaan kerja sehingga karyawan tidak dapat melaksanakan aktivitas kerja setelah 12 bulan.
-
Karyawan telah memasuki masa pensiun.
-
Karyawan telah meninggal dunia.
Jenis-Jenis PHK
Pemutusan hubungan kerja juga dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut merupakan jenis-jenis PHK yang perlu diketahui:
1. PHK Demi Hukum
PHK jenis ini merupakan pemutusan hubungan kerja yang disebabkan karyawan yang bersangkutan telah meninggal dunia, memasuki masa pensiun maupun jangka waktu kontrak kerja telah habis.
Baca juga : Pengertian Kontrak Kerja Karyawan: Jenis dan Fungsinya
2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja ini terjadi dikarenakan salah satu pihak melanggar perjanjian kerja yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pada umumnya pelanggaran ini dilakukan oleh pihak karyawan. Disini karyawan dapat diberhentikan oleh pihak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran perjanjian kerja.
3. PHK Karena Kondisi Tertentu
Pemutusan hubungan kerja ini dapat terjadi dalam kondisi tertentu yang mengharuskan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Kondisi tersebut seperti jika karyawan mengalami sakit berkepanjangan akibat kecelakaan dan tidak dapat melakukan aktivitas kerja. Pada saat perusahaan mengalami kerugian besar atau dalam kondisi yang sulit, hal ini mungkinkan perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
4. PHK Sepihak
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketika hubungan kerja diputuskan oleh keinginan pada salah satu pihak. Meskipun pemutusan hubungan kerja memiliki aturan tertentu dan tidak dapat dilakukan sembarang, namun disini perusahaan dapat memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja pada karyawan secara sepihak. Disini jika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri juga merupakan termasuk dari PHK sepihak.
Kesimpulan
Dalam dunia bisnis pemutusan hubungan kerja merupakan hal penting yang harus diperhatikan dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hal tersebut karena pemutusan hubungan kerja memiliki peraturan yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan penjelasan diatas jika pengusaha maupun karyawan menghadapi situasi tersebut maka dapat menghadapinya dengan lebih baik. Pemahaman ini juga dapat membantu melindungi hak perusahaan maupun karyawan yang memungkinkan perusahaan untuk mengatasi tantangan bisnis yang muncul pada kemudian harinya.