Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua bidang pekerjaan dapat melakukan sistem kerja ideal seperti keterangan diatas. Sebagian perusahaan dituntut untuk melakukan aktivitas kerja lebih panjang untuk mengoptimalkan produksi atau layangan mereka. Karena disini pemerintah menetapkan maksimal jam kerja karyawan yaitu 7-8 jam kerja dalam 1 hari dan juga waktu kerja lembur maksimal 4 jam kerja dalam sehari, maka disini perusahaan tidak dapat menuntut karyawan untuk bekerja melebihi dari aturan jam kerja tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan dapat menggunakan sistem kerja shifting pada karyawan mereka. Dengan menerapkan sistem kerja shifting, perusahaan tetap dapat beroperasional secara optimal tanpa harus membebankan karyawan dengan jam kerja yang berlebihan.
Pengertian Sistem Kerja Shifting
Sistem kerja shifting merupakan sistem kerja dengan penetapan atau pergeseran jam kerja dari jam pada umumnya, yang terjadi selama 24 jam.
Disini karyawan yang bekerja pada perusahaan dengan sistem kerja shifting memiliki kewajiban untuk melakukan aktivitas kerja pada waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan. Shift kerja dalam perusahaan umumnya terdiri dari shift pagi, shift malam atau shift bergilir.
Untuk menetapkan waktu shift kerja, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun disini perusahaan juga tetap harus memperhatikan keamanan dan keselamatan dari karyawan dalam melakukan pembagian shift kerja karyawan.
Pada umumnya perusahaan yang menerapkan sistem kerja shifting ini adalah perusahaan yang harus beroperasi melebihi 8 jam kerja atau hingga 24 jam seperti bidang kesehatan, perhotelan, manufaktur, pelayanan transportasi, keamanan, usaha swalayan dan lain-lain.
Aturan Sistem Kerja Shifting Karyawan Menurut UU
Menurut Keputusan Menakertrans No KEP.222/MEN/2003 Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 dengan menimbang peraturan jam kerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan transportasi, usaha pariwisata , jasa pos dan telekomunikasi, penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, media massa, pengamanan, konversi, dan pekerjaan yang apabila berhenti dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi dapat dipekerjakan pada hari resmi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Merujuk pada aturan tersebut, bagi perusahaan yang membutuhkan jam operasional panjang atau pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi seperti contoh bidang kerja yang disebutkan diatas dan perusahaan tersebut menggunakan sistem kerja shifting, maka disini setiap shift hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 8 jam dengan total masing-masing shit tidak lebih dari 40 jam per minggu. Jika disini karyawan bekerja melebihi jam yang telah ditentukan maka karyawan tersebut harus dihitung lembur.
Aturan kerja shifting juga diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 76. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pekerja perempuan dengan usia kurang dari 18 tahun atau pekerja dalam keadaan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.
Dalam peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan asupan gizi, menjaga kesusilaan, dan keamanan selama berada di tempat kerja. Perusahaan juga wajib menyediakan transportasi untuk antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00 pagi.
Baca juga : Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah
Jenis-Jenis Shift Kerja
Berdasarkan waktu kerjanya, sistem kerja shifting dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut ini jenis shift kerja karyawan yang umum digunakan oleh perusahaan di Indonesia.
1. Shift Pagi dan Siang
Shift kerja yang pertama adalah shift kerja pagi dan siang, shift kerja ini banyak diminati oleh para karyawan karena merupakan shift kerja yang normal atau ideal. Pada umumnya shift ini akan dimulai dari jam 8 pagi hingga jam 3 atau jam 5 sore.
2. Shift Malam
Aturan shift malam ini umumnya diberlakukan oleh perusahaan yang memiliki jam operasional 24 jam. Pada umumnya shift kerja ini dimulai pada pukul 20.00 sampai 03.00 atau 23.00 sampai 07.00 pagi.
Perusahaan yang menggunakan sistem kerja shifting ini umumnya bergerak dalam bidang pelayanan 24 jam, seperti rumah sakit, kantor polisi, pemadam kebakaran, swalayan 24 jam, ataupun perusahaan dalam bidang transportasi.
Pada umumnya seorang karyawan tidak akan seterusnya atau permanen untuk mendapatkan shift malam, namun shift malam ini hanya bersifat rotating. Sebagian perusahaan juga bersedia memberikan libur sesudah dan setelah karyawan melakukan shift malam.
Untuk karyawan yang memiliki kesibukan di siang hari maka shift malam ini dapat menguntungkan karyawan tersebut, karena karyawan dapat melakukan kegiatan atau aktivitas lain di siang hari. Meskipun shift malam dapat memberikan keuntungan bagi sebagian pihak namun juga dapat menyebabkan masalah kesehatan pada karyawan mereka karena gangguan tidur dan juga kelelahan.
3. Shift Panjang ( Long shift )
Shift panjang atau juga disebut dengan long shift merupakan penambahan waktu dari shift biasanya yang umumnya hal tersebut bertujuan untuk mengejar target jangka panjang. Shift shift ini diterapkan dengan menambahkan 2 jam kerja pada tiap shift . sehingga disini karyawan akan bekerja selama 10 jam kerja dengan 1 jam istirahat. Nantinya perhitungan upah long shift ini akan disamakan dengan perhitungan upah lembur.
4. Rostering Shift Kerja
Rostering shift kerja ini merupakan salah satu jenis shifting karyawan yang pengaturan jam kerjanya menerapkan sistem kerja bergiliran. Pada umumnya jenis shift ini dapat menggunakan 3 metode simulasi yaitu 4 group 3 shift, 3 group 3 shift, 3 group 2 shift. Perusahaan dapat memilih metode mana, sesuai dengan jenis dan kebutuhan dalam perusahaan tersebut.
5. Shift Fleksibel (Flexitime)
Jenis shift kerja yang satu ini banyak digunakan pada perusahaan modern seperti startup. Hal tersebut karena sistem kerja ini memungkinkan karyawan untuk mengatur jam kerja mereka sendiri, namun hal tersebut juga harus sesuai dengan jumlah jam kerja yang telah diatur oleh pemerintah maupun perusahaan.
Shift kerja yang fleksibel ini banyak diminati oleh para karyawan karena dianggap dapat memenuhi kebutuhan work-life balance atau dapat diartikan dengan keseimbangan kehidupan pekerjaan dengan kehidupan pribadi karyawan.
Keuntungan Sistem Kerja Shifting
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap perusahaan memiliki jam kerja yang berbeda-beda. Sebagian perusahaan memiliki jam operasional yang panjang sampai dengan 24 jam. Sehingga disinilah letak keuntungan dari sistem kerja shifting, hal tersebut dikarenakan perusahaan dapat tetap beroperasional secara optimal tanpa harus membebani karyawan dengan jam kerja yang berlebih.
Keuntungan sistem kerja shifting ini tidak hanya dapat dirasakan oleh perusahaan saja namun juga dapat dirasakan oleh karyawan. Dengan adanya sistem kerja ini karyawan juga dapat membagi waktu antara pekerjaan dengan kehidupan pribadinya.
Disini agar sistem kerja shifting dapat berjalan dengan baik. HRD juga perlu melakukan pembagian dan pengelolaan shift kerja karyawan.
Untuk itu disini Presensi by GUGU akan membantu HRD untuk melakukan pengelolaan shift kerja karyawan secara lebih mudah. Dengan Presensi HRD tidak perlu bekerja keras untuk menyusun shift kerja karyawan yang rumit, terlebih jika karyawan dalam perusahaan tersebut terhitung banyak.
Presensi bu GUGU menghadirkan penyusunan shift karyawan dengan mudah dan praktis. Disini HRD dapat mengatur beragam jadwal kerja hanya dengan satu aplikasi saja. Proses absensi karyawan pun dapat dilakukan secara mudah dan akurat karena telah dilengkapi dengan fitur GPS dan kamera yang dapat menghindari kecurangan. Anda juga dapat mendapatkan berbagai fitur menarik lainnya hanya dengan Presensi by GUGU. Tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaanmu sekarang juga!