Tunjangan makan merupakan salah satu aspek yang menjadi bahan pertimbangan oleh para karyawan untuk menerima tawaran kerja. Adanya tunjangan makan pastinya dapat menguntungkan bagi para karyawan karena dapat menghemat pengeluaran biaya sehari-hari, sehingga dapat menciptakan kepuasan kerja karyawan. Untuk mengenal lebih jauh, simak penjelasan berikut ini!
Pengertian Tunjangan Makan Karyawan
Tunjangan makan adalah salah satu benefit yang diberikan perusahaan kepada karyawan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan makan saat karyawan berada pada jam kerja. Tunjangan tersebut juga bertujuan untuk memastikan karyawan memiliki energi yang cukup untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik. Sedangkan disini karyawan juga dapat menghemat biaya makan mereka saat bekerja karena telah ditanggung oleh pihak perusahaan.
Manfaat tunjangan ini sangat dirasakan oleh karyawan selain menghemat biaya, adanya tunjangan ini juga dapat menjaga kesehatan fisik karyawan. Dengan semua keuntungan yang dirasakan itu juga dapat meningkatkan retensi dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan karena perusahaan telah memenuhi kebutuhan harian karyawan yang dapat menciptakan kepuasan kerja karyawan tersebut. Adanya kepuasan yang tinggi pada karyawan juga dapat menurunkan tingkat turnover dalam sebuah perusahaan.
Baca juga : 7 Faktor Penyebab Turnover Karyawan dan Cara Mengatasinya
Jenis- Jenis Tunjangan Makan Karyawan
Dalam praktik pemberian tunjangan makan karyawan ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk sesuai dengan kebijakan perusahaan masing- masing. Adapun jenis- jenis tunjangan makan yang dapat diberikan oleh karyawan adalah sebagai berikut ini:
1. Tunjangan Makan Tunai
Tunjangan makan tunai adalah tunjangan makan dalam bentuk uang tunai dan diberikan pada karyawan baik harian, mingguan, ataupun secara bulanan yang dapat digabungkan dalam gaji pokok karyawan.
2. Tunjangan Makan Non Tunai
Tunjangan makan non tunai adalah tunjangan makan karyawan yang diberikan pada karyawan dalam bentuk yang berbeda setiap perusahaan. Disini perusahaan dapat menyediakan makan dengan bentuk catering setiap harinya ataupun juga dapat memberikan voucher makan gratis yang nantinya voucher tersebut dapat ditukarkan pada kantin, rumah makan, restoran ataupun perorangan yang telah bekerjasama dengan pihak perusahaan. Tunjangan ini juga dapat diberikan pada karyawan secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3. Tunjangan Makan Pribadi dan Keluarga
Jenis tunjangan makan yang terakhir adalah tunjangan makan pribadi dan keluarga. Tunjangan ini merupakan tunjangan yang tidak hanya diberikan pada karyawan saja, namun tunjangan makan juga dapat diberikan pada pihak keluarga karyawan tersebut. Keluarga yang dimaksud disini seperti anak dan istri dari karyawan. Pada umumnya perusahaan akan memberikan tunjangan dalam bentuk uang tunai yang diberikan setiap bulan bersamaan dengan pemberian gaji pokok.
Aturan yang Berlaku Terkait Tunjangan Makan Karyawan
Pada dasarnya perusahaan memanglah tidak wajib memberikan tunjangan makan pada karyawan mereka, namun melihat dari banyaknya manfaat yang diperoleh ada baiknya perusahaan memberikan tunjangan tersebut pada karyawan mereka.
Meskipun tidak wajib, tunjangan makan karyawan ini telah dibahas dalam UU Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut dapat menjadi acuan untuk perusahaan dalam mengatur pemberian tunjangan makan karyawan.
Mengacu dalam kebijakan pemerintah Pasal 7 ayat 1 Tahun 2004 tentang Waktu kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, tunjangan makan bersifat wajib jika karyawan tersebut menjalankan lembur kerja ataupun berada diluar jam kerja yang seharusnya.
Dalam surat Edaran MENAKERTRANS tahun 1990 Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah membahas terkait pengelompokan komponen upah dan pendapatan non upah yang mencakup 3 komponen penting yaitu upah pokok, tunjangan tetap, dan juga tunjangan tidak tetap.
Dalam Undang-Undang Pasal 94 No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja juga menyatakan bahwa upah minimum terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dengan besaran gaji pokok minimal sebesar 75% dari jumlah upah minimum + tunjangan tetap sebesar 25 % dari upah minimum. Tunjangan makan sendiri dapat termasuk dalam tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap.
Cara Perhitungan Tunjangan Makan Karyawan
Seperti penjelasan di atas yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok minimum sebesar 75% dari jumlah upah minimum + tunjangan tetap sebesar 25 % dari upah minimum. Karena tunjangan makan karyawan dapat termasuk dalam tunjangan tetap, maka disini perhitungan tunjangan makan karyawan dapat diberikan maksimal 25% dari gaji pokok 1 bulan.
Untuk karyawan yang bekerja dalam sistem kerja 6 hari dalam satu minggu, maka perhitungan tunjangan adalah 25% dari total gaji pokok selama 25 hari. Sedangkan karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 21 hari.
Untuk membantu mempermudah anda memahami penjelasan tersebut, mari simak ilustrasi dibawah ini :
Adi bekerja dalam sebuah perusahaan yang menerapkan sistem kerja 5 kali dalam satu minggu. Dalam perusahaan tersebut Adi menerima gaji sebesar Rp 100.000,00 per harinya. Maka disini tunjangan makan yang didapatkan Adi dalam satu bulan adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 1 bulan = upah per hari x jumlah hari kerja = Rp 100.000,00 x 21 hari
= Rp 2.100.000
Tunjangan Makan = total gaji x 25% = Rp 2.100.000 x 25% = Rp 525.000,00
Namun dalam prakteknya tidak banyak perusahaan yang tidak menggunakan rumus tersebut, hal tersebut karena kebanyakan perusahaan memberikan tunjangan makan karyawan sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing. Bentuk pemberian tunjangan makan karyawan pun juga dapat beragam sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Pada umumnya perusahaan akan memberikan tunjangan makan sesuai dengan jumlah kehadiran karyawan. Dalam pengumpulan data ini tentunya akan sangat memakan banyak waktu jika perusahaan masih menggunakan cara manual.
Agar dapat mempermudah pengumpulan data kehadiran karyawan, perusahaan dapat menggunakan aplikasi Presensi by GUGU yang dapat merekap data kehadiran karyawan secara otomatis. Tidak sekedar itu namun data yang dihasilkan pun juga lebih akurat karena pencatatan absensi karyawan telah dilengkapi dengan fitur GPS dan kamera sehingga dapat mencegah kecurangan karyawan.
Dengan aplikasi Presensi by GUGU juga dapat menghitung payroll secara otomatis, sehingga perhitungan gaji karyawan dapat dilakukan lebih mudah dan cepat. Perusahaan anda juga dapat melakukan trial dan konsultasi secara GRATIS! Daftarkan perusahaan anda sekarang juga dan nikmati kemudahannya!