Pemberian pesangon pada karyawan harus diperhatikan oleh setiap perusahaan, pasalnya pesangon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan mereka karena pemutusan hubungan kerja. Pesangon juga sering disebut sebagai penghargaan terhadap kerja keras karyawan selama masa kerja. Pemberian pesangon pada karyawan juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pengertian Pesangon
Menurut KBBI istilah pesangon memiliki arti berupa pemberian uang kepada karyawan (pekerja, buruh, dan lain sebagainya) sebagai bekal karyawan yang diberhentikan dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon juga dikatakan sebagai pemberi sejumlah uang dari perusahaan pada karyawan tetap atau karyawan yang terikat kontrak.
Pemberian pesangon ini merupakan sebuah kewajiban pada setiap perusahaan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 tentang ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam hal yang terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun Pemutusan hubungan kerja atau juga disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan selesainya hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan. PHK sendiri juga dibagi menjadi 2 , yaitu PHK secara sukarela dan PHK tidak sukarela.
Sesuai dengan namanya PHK dengan sukarela adalah pemutusan hubungan kerja tanpa adanya paksaan, seperti resign, habisnya masa kontrak, pensiun dan juga karyawan meninggal dunia. Sedangkan PHK tidak sukarela adalah pemutusan hubungan kerja karena adanya sebab dan lain hal yang terjadi dalam perusahaan yang bersifat memaksa, seperti kebangkrutan perusahaan atau karyawan melanggar kontrak.
Dalam dunia kerja, pesangon dapat memicu perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait. Perselisihan tersebut dapat dipicu karena pemberian jumlah pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk menghindari masalah tersebut pihak perusahaan harus memahami cara perhitungan pesangon yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga : Pengertian PHK : Jenis dan Aturan yang Harus Anda Ketahui
Cara Perhitungan Pesangon menurut UU
Untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan, maka mereka mendapatkan hak atas 3 jenis pesangon, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan juga uang penggantian hak (UPH). Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini !
1. Cara Perhitungan Uang Pesangon (UP)
Cara perhitungan besaran uang pesangon karyawan yang terkena PHK mengacu pada masa kerja karyawan. Uang pesangon ini adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambahkan dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan,transpor, makan, dan lain hal. Besaran yang harus diberikan juga tidak bisa sembarang, hal tersebut karena cara perhitungan uang pesangon telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2).
Berikut cara perhitungan pesangon UP:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan UP 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang 2 tahun, mendapatkan UP 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang 3 tahun, mendapatkan UP 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang 4 tahun, mendapatkan UP 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang 5 tahun, mendapatkan UP 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang 6 tahun, mendapatkan UP 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang 7 tahun, mendapatkan UP 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang 8 tahun, mendapatkan UP 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun lebih, mendapatkan UP 9 bulan upah
2. Cara Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Komponen selanjutnya adalah uang penghargaan masa kerja atau UPMK, UPMK sendiri merupakan uang penghargaan masa kerja yang diberikan pada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan. Cara perhitungan besaran UPMK sendiri telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (3). Adapun cara perhitungannya adalah :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang 6 tahun, mendapatkan UPMK 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang 9 tahun, mendapatkan UPMK 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang 12 tahun, mendapatkan UPMK 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang 15 tahun, mendapatkan UPMK 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang 18 tahun, mendapatkan UPMK 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang 21 tahun, mendapatkan UPMK 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang 24 tahun, mendapatkan UPMK 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun lebih, mendapatkan UPMK 10 bulan upah
3. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen yang terakhir yang dapat diberikan pada karyawan adalah uang penggantian hak atau disingkat UPH. Adapun menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4), uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi sebagai berikut ini:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja:
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memahami syarat
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Rumus Perhitungan Uang Pesangon
Setelah mengetahui aturan perhitungan setiap komponen uang pesangon, langkah selanjutnya adalah menghitung keseluruhan pesangon yang didapat. Agar lebih mudah dipahami, simak contoh ilustrasi berikut ini:
Lisa bekerja dalam sebuah perusahaan dengan mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000. Namun setelah bekerja selama 3 tahun 2 bulan, Lisa terkena PHK dari perusahaan karena lain sebagai hal. Maka rumus untuk menghitung pesangon Lisa adalh sebagai berikut;
Total uang pesangon yang diterima = Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang pesangon (UP) yang diterima = 4 x Rp 3.500.000 = Rp 14.000.000
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diterima = 2 x Rp 3.500.000 = Rp 4.000.000
Uang penggantian hak (UPH) = Rp 1.000.000
Maka total uang yang diterima Lisa = Rp 14.000.000 + Rp 4.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 19.000.000
Penutup
Setelah mengetahui pengertian pesangon hingga cara menghitung pesangon PHK, pastinya setelah ini anda tidak perlu pusing dalam menjalankan kewajiban membayar pesangon yang sesuai oleh peraturan.
Pembayaran pesangon sangat erat kaitannya dengan pemberian gaji karyawan setiap bulannya. Untuk mempermudah HR dalam menghitung gaji karyawan setiap bulannya, HR dapat menggunakan Presensi by GUGU.
Dengan Presensi by GUGU maka perhitungan payroll karyawan dapat dilakukan secara otomatis, hal tersebut juga dapat mengurangi resiko terjadinya human error. Dengan Presensi anda juga dapat melakukan trial 12 bulan secara Gratis! Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan anda sekarang juga!