Mengenal 5 Komponen Gaji Karyawan dalam Sistem Pengupahan

13 December 2024

-122841.png

Upah atau gaji merupakan hak setiap karyawan, oleh karena itu HR perlu mengenal dan memahami komponen gaji karyawan. Informasi lebih lanjut, simak penjelasan dibawah!

Seperti yang telah diketahui, setiap karyawan yang bekerja memiliki hak untuk menerima upah atau gaji dari pihak pemberi kerja guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Tentunya pemberian gaji ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, pihak pemberi kerja perlu memberikan upah atau gaji sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja, kesepakatan bersama, atau peraturan yang diatur dalam perundang-undangan. 

 

Gaji sendiri memiliki komponen berbeda-beda dan bervariasi sesuai pada sistem kerja dalam suatu perusahaan. Disini pemerintahan telah menetapkan besaran dan komponen gaji agar tidak ada kesenjangan dalam pemberian upah pada masing-masing tenaga kerja. Ada beberapa jenis komponen disini yang telah diatur oleh undang-undang. Sehingga, penting bagi Anda selaku pemberi kerja mengetahui apa saja yang ada di dalam komponen gaji karyawan. Jadi apa saja komponen gaji yang diperlukan  untuk menentukan penggajian karyawan adalah sebagai berikut: 

 

Komponen Gaji Karyawan Menurut Undang-Undang 

 

Meskipun pemerintah telah menetapkan komponen gaji karyawan, namun kini perusahaan masih bebas menambahkan komponen gaji sesuai kebijakan internal, tetapi tidak diperbolehkan menguranginya di bawah ketetapan undang-undang.

 

Aturan mengenai kompensasi gaji karyawan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Aturan ini menjelaskan bahwa penghasilan karyawan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu upah pokok sebagai elemen dasar, tunjangan tetap yang diberikan secara rutin, setara pendapatan non upah yang mencakup insentif atau tunjangan tidak tetap berdasarkan kinerja atau kondisi tertentu. 

 

1. Upah Pokok 

 

Upah pokok merupakan imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja, besarnya ditetapkan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa komponen upah pokok harus mencakup setidaknya 75% dari total penghasilan, yang meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. 

 

Regulasi ini bertujuan memastikan pengupahan yang adil dan transparan, serta menjaga keseimbangan antara upah pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

 2. Tunjangan Tetap 

 

Tunjangan tetap adalah pembayaran rutin yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, tanpa bergantung pada kehadiran atau kinerja. Tunjangan ini dibayarkan bersama upah pokok dan dapat berupa berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, perumahan, dan lainya. Komponen tunjangan makan dan transportasi juga dapat masuk dalam kategori ini, selama tidak terkait dengan kehadiran, dan diterima secara tetap berdasarkan satuan waktu, baik   harian maupun bulanan.

 

3.  Tunjangan Tidak Tetap

 

Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang diberikan secara langsung kepada pekerja dan keluarganya, namun tidak tergantung pada kehadiran atau kinerja. Sesuai namanya, tunjangan ini dibayarkan secara tidak rutin dan tidak bersamaan dengan upah pokok. Tunjangan tidak tetap biasanya terkait dengan kehadiran atau kinerja karyawan, seperti tunjangan makan yang hanya diberikan berdasarkan jumlah hari kerja yang dihadiri. Oleh karena itu, tunjangan makan termasuk dalam komponen tunjangan tidak tetap.

 

Baca juga: 10 Rekomendasi Software Payroll Terbaik 2024

 

Komponen Gaji Umum dalam Penyusunan Penghasilan Karyawan

 

Dalam penyusunan gaji atau upah karyawan, terdapat berbagai komponen yang telah dipertimbangkan oleh pemberi kerja, termasuk staf keuangan atau HR. Komponen-komponen tersebut meliputi hal-hal berikut ini:

 

1. Upah Pokok 

 

Seperti yang telah dijelaskan diatas upah pokok atau gaji pokok merupakan upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya , dengan besaran tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya. Besaran gaji pokok umumnya didasarkan pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku di wilayah terkait, dengan penyesuaian posisi dan tanggung jawab karyawan di perusahaan.

 

2. Tunjangan Tetap 

 

Tunjangan tetap dapat diartikan sebagai manfaat yang diberikan kepada karyawan selama bekerja dalam perusahaan tersebut. Nilainya bersifat tetap selama karyawan berada di posisi yang sama, tanpa dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja. Perubahan nominal umumnya terjadi jika karyawan mendapatkan promosi jabatan atau penurunan posisi.

 

3. Tunjangan Tidak Tetap

 

Tunjangan tidak tetap berbeda dari tunjangan tetap karena jumlahnya tidak konsisten setiap bulan. Besaran tunjangan ini bergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat kehadiran karyawan, performa atau keuntungan perusahaan, dan kebijakan internal. Pada umumnya, tunjangan ini tidak digabungkan dengan gaji pokok atau tunjangan tetap, melainkan diberikan secara terpisah pada waktu tertentu. Hal ini membuat tunjangan tidak tetap lebih fleksibel dan beragam, tergantung situasi dan kontruksi karyawan. 

 

4. Potongan

 

Komponen gaji juga mencakup berbagai potongan yang mengurangi total penghasilan karyawan. Potongan ini umumnya meliputi pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dan iuran BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Khusus untuk PPh Pasal 21, perhitungannya melibatkan komponen-komponen tertentu untuk memastikan besaran pajak yang harus disetor dan dilaporkan sesuai aturan. 

 

Selain itu, terdapat potongan lain yang bersifatnya tidak tetap, seperti denda keterlambatan, cicilan pinjaman kepada perusahaan, atau sanksi akibat pelanggaran aturan. Jenis dan besaran potongan ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga tidak semua perusahaan menerapkan aturan yang sama dalam hal potongan gaji.

 

5.  Upah Lembur 

 

Upah lembur adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai kompensasi atas jam kerja di luar waktu resmi. Perusahaan yang menerapkan sistem lembur wajib memastikan upah lembur dalam perhitungan gaji karyawan, sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang ketenagakerjaan. Besarnya serta waktu pembayarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. 

 

Selain upah lembur, terdapat pula komponen gaji lain yang perlu diperhatikan, yaitu bonus. Bonus ini mencakup berbagai bentuk, seperti tunjangan hari raya (THR), bonus kinerja, bonus tahunan, hingga pembagian keuntungan. Besaran bonus bergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi finansialnya, menjadikanya bentuk penghargaan tambahan bagi karyawan. 

 

Software Payroll Presensi.co.id: Solusi Perhitunga Gaji Karyawan dengan Mudah dan Akurat

 

Mengelola komponen gaji karyawan akan lebih mudah dalam menggunakan sistem perhitungan payroll secara otomatis. Tentunya hal ini sangat menguntukan, baik bagi seorang HR, perusahaan bahkan bagi pekerja dalam perusahaan tersebut. Sehingga penting bagi perusahaan menggunakan sistem perhitungan payroll otomatis ini. 

 

Presensi.co.id hadir menjadi solusi bagi seluruh HR dalam perusahaan, software ini memberikan kemudahan aktivitas Anda sebagai divisi HR dan payroll. Dengan sistem ini, perhitungan gaji secara manual yang memakan banyak waktu dan tenaga dapat disederhanakan dengan sistem perhitungan otomatis yang menjadikan proses penggajian karyawan menjadi lebih cepat, efisien, dan menghemat waktu dan sumber daya bagi tim HR. 

 

Dengan Presensi ini tidak hanya dapat menghitung gaji secara otomatis, namun pengumpulan data dan komponen penggajian karyawan juga dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini karena Presensi telah terintegrasi dengan absensi online yang juga sebagai juga dapat mempengaruhi gaji karyawan.  

 

Selain memudahkan kinerja HR, sistem ini juga dirancang untuk membantu HR mengurangi resiko human error dalam perhitungan gaji. Dengan akurasi yang tinggi, Presensi ini juga tidak hanya menghemat waktu namun juga memastikan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu, sehingga mendukung efisiensi operasional.  


Presensi ini juga telah terintegrasi dengan pengelolaan absensi dan cuti karyawan. Dengan ini, tim HR dapat lebih mudah memantau kehadiran karyawan dengan menghitung cuti yang diambil. Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga! dan nikmati kemudahannya!

Artikel Terbaru

Presensi

Kantor

Jl. Khudori No.20b, RW.01, Gadingan, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Kontak

+628979646346

[email protected]

Tersedia di

android
apple

© 2022. All rights reserved. Copyright Presensi.co.id

InstagramFacebookYoutube